Postingan

Perang Peradaban yang tak pernah berhenti

Gambar
  Perang peradaban tak pernah berhenti. Tapi Samuel Huntington tak pas dalam memaknai. Santo Agustinus, abad 12, membagi dua wilayah peradaban: ‘Civitas Dei’ dan ‘Civitas terrena’. Civitas Dei berarti peradaban berbasis Illahi. Civitas terrena, dari bahasa Latin, yang artinya setan. Ini dua basis peradaban, yang tak pernah keliru. Jauh sebelumnya, Aristoteles juga memberi catatan. Tentang dua model hukum kehidupan: Lex Divina dan Lex Positif. Hukum berbasis Tuhan dan hukum ala rasio manusia. Dua basis ini yang kerap berbenturan di setiap jaman. Masa rennaisance sampai abad pertengahan, hanya melahirkan ‘positivisme.’ Melahirkan kembali civitas terrena. Memunculkan lagi lex positif, dari positivisme. Ini beranjak dari cara berpikir rasio manusia. Mengeliminasi kebenaran Wahyu. Mulai dari penjiplakan kaum skolastik awal dari model filsafat Ibnu Rusyd, Al Farabi, dan kaum muslimin yang mengembangkan mu’tazilah. Mereka ber-Islam dengan mengenakan pondasi rasio. tapi tak melebar sampai ...

KPU lakukan pembangkangan dan penghinaan terhadap pengadilan (Contempt of Court)

Gambar
Telah diposting di RAKYATFILSAFAT.COM   Mengutip buku Naskah Akademis Penelitian Contempt of Court 2002 terbitan Puslitbang Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung RI, istilah contempt of court pertama kali ditemukan dalam penjelasan umum UU No. 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung butir 4 alinea ke-4 yang berbunyi: “Selanjutnya untuk dapat lebih menjamin terciptanya suasana yang sebaik-baiknya bagi penyelenggaraan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan yang mengatur penindakan terhadap perbuatan, tingkah laku, sikap dan/atau ucapan yang dapat merendahkan dan merongrong kewibawaan, martabat, dan kehormatan badan peradilan yang dikenal sebagai Contempt of Court. Bersamaan dengan introduksi terminologi itu sekaligus juga diberikan definisinya.” Dalam buku tersebut dijelaskan bahwa perbuatan tingkah laku, sikap dan ucapan yang dapat merongrong kewibawaan, martabat dan kehormatan lembaga peradilan, sikap-sikap tersebut dapat dikategorikan dan dikualifikasikan sebagai penghinaan terhad...